jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dijadwalkan pada hari ini, Selasa (18/11).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menyelidiki dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) berupa pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi Prasetyo.
Kelima saksi yang diperiksa terdiri dari dua orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tiga orang pegawai PT PP. Para saksi tersebut adalah Theresia Trisnaning dan Sukamdi yang berprofesi sebagai PPAT. Sementara dari internal PT PP, saksi yang hadir adalah Dwi Oki Sumanto (staff SAM Proyek Cisem), Ifan Kustiawan (staff SAM Proyek Cisem), dan Hendra Surya Winata (SAM Proyek Kolaka).
Pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan KPK untuk mengungkap praktik dugaan korupsi dalam bentuk pengadaan fiktif di tubuh BUMN konstruksi tersebut.
DIketahui, KPK tengah mengusut kasus korupsi baru terhadap proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun Anggaran 2022-2023.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut, tetapi belum mengungkap identitas mereka.
Berdasarkan perhitungan sementara, kasus korupsi di PT PP itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 80 miliar. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:





































