Kusumayati Berharap Keadilan dari Jaksa Agung Setelah Dilaporkan Anak Kandung

2 hours ago 2

Kusumayati Berharap Keadilan dari Jaksa Agung Setelah Dilaporkan Anak Kandung

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kuasa hukum Benny Wullur bersama Kusumayati di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Kasus gugatan soal harta warisan dan perusahaan yang dilakukan Stephanie Sugianto terhadap ibu kandungnya, Kusumayati (65) masih terus berlanjut.

Benny Wullur, selaku kuasa hukum Kusumayati mengatakan awal mula terjadi pekara ini ketika notaris lupa mencatumkan nama sang anak pada saat RUPS PT EMKLBM, perusahaan keluarga mendiang Sugianto dan notaris tersebut juga juga meminta maaf atas kekhilafannya.

"Dari pihak notaris sudah mengakui kesalahan dan kelalaiannya yang tanpa sengaja lupa mengcatumkan nama sang anak sebagai ahli waris ketika RUPS, yang seolah-olah hak waris anak itu hilang ketika ayah anak itu meninggal dan tidak pernah diperintahkan oleh ibu (Kusumayati) ini," ujar Benny di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Kamis (13/8)

Benny menuturkan bahwa berdasar hasil di sidang di PN Kerawang dengan nomor putusan nomor pekara 434/PID/2024/PT BDG, Kusumayati dijatuhkan hukuman pidana sepuluh bulan penjara percobaan, namun pidana tersebut tidak perlu dijalankan.

"Kami tahu hukum pidana itu berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan hukum' tetapi kenyataan ini adalah tindakan tidak sengaja berarti secara sah harusnya ibu ini bisa bebas hukuman," ujar dia.

Lanjut Benny menuturkan bahwa ada putusan hakim yang menetapkan syarat khusus terdakwa dalam waktu tiga bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap untuk memberikan daftar harta yang diperoleh dalam pernikahaannya dengan mendiang Sugianto kepada saksi Stephanie Sugianto dan melakukan audit atas jalannya PT EMKLBM sejak 2012.

"Kemudian kami kasasi, dengan putusan Nomor 697K/Pidana 2025. Nah, isinya menolak kasasi tersebut," katanya Benny

Menurut Benny, pidana yang harus dijalankan adalah merujuk putusan PT Bandung karena MA menolak kasasi.

"Kalau putusan di PT, artinya beliau hanya kena hukuman percobaan," kata dia.

Kusumayati mengajukan PK ke MA dan meminta penundaan eksekusi putusan kasasi. "Jaksa ngotot, ini harus dijalankan dulu, walaupun kami PK," kata Kusumayati.

Kusumayati berharap bisa mendapatkan keadilan setelah dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya sendiri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |