jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tengah mengusut informasi terkait adanya perubahan status jemaah haji, dari haji furoda menjadi haji khusus, serta dari haji khusus menjadi haji reguler.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjawab pertanyaan para jurnalis terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Ini yang sedang kami dalami. Kemungkinan-kemungkinan ini nanti juga kami cek ya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut Asep menjelaskan pengusutan tersebut dilakukan KPK karena mendapatkan informasi dari jemaah haji tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi.
“Ada yang daftarnya itu haji furoda. Ini lebih mahal lagi furoda, tetapi barengnya sama haji khusus (fasilitasnya),” katanya.
Ia melanjutkan, “Ada haji khusus, tetapi barengnya sama yang reguler, seperti itu.”
Menurut dia, fenomena tersebut terjadi karena adanya perubahan pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, setelah Pemerintah Indonesia mendapatkan 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi.
Dalam Pasal 64 UU tersebut, alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.