jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana rasuah dalam kasus proyek fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP). Pada Selasa (18/11), lembaga antirasuah itu memeriksa lima orang saksi di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa terdiri dari dua notaris (PPAT) dan tiga pegawai PT PP. "Pemeriksaan terhadap pihak-pihak PPAT, terkait penelusuran aset, yaitu atas pembelian-pembelian aset yang dilakukan oleh tersangka," ujar Budi Prasetyo dalam rilis resminya.
Ketiga pegawai PT PP yang dimintai keterangan adalah DOS dan IK, yang merupakan staf Site Area Manager (SAM) Proyek Cisem, serta HSW yang menjabat sebagai SAM Proyek Kolaka. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan untuk keperluan yang berbeda.
"Sedangkan pemeriksaan terhadap para pihak PT PP, untuk keperluan audit BPK dalam penghitungan kerugian negara," tambah Budi.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus korupsi baru terhadap proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun Anggaran 2022-2023.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut, tetapi belum mengungkap identitas mereka.
Berdasarkan perhitungan sementara, kasus korupsi di PT PP itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 80 miliar. (tan/jpnn)





































