KPK Lakukan OTT di Imigrasi Jakarta Barat, Tunggu 1x24 Jam

18 hours ago 31

KPK Lakukan OTT di Imigrasi Jakarta Barat, Tunggu 1x24 Jam

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi OTT KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 pada 2026 di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar).

Adanya OTT KPK ini diakui oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Rabu (3/6/2026).

"Benar, ada OTT di Imigrasi Jakbar," ujar Fitroh kepada ANTARA di Jakarta.

Namun, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026. Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

OTT kedua, pada 19 Januari 2026, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi. Lembaga antirasuah pada 20 Januari 2026, mengumumkan Maidi sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Pada 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT ketiga dan menangkap Bupati Pati Sudewo. Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan Sudewo sebagai salah satu tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

OTT keempat, pada 4 Februari 2026, yakni di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penangkapan terkait proses restitusi pajak di lingkungan KPP tersebut.

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 pada 2026 di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |