KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Rudy Tanoe Besok

8 hours ago 17

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Rudy Tanoe Besok

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe bungkam seusai diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe

Komisi antikorupsi itu menjadwalkan pemeriksaan ulang Rudy Tanoe, Selasa 11 Agustus 2026 besok.

"Benar, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya pada 11 Agustus 2026," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (10/8).

Menurut Budi, KPK meyakini Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia itu akan menghadiri penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut.

"KPK meyakini yang bersangkutan akan hadir dalam pemeriksaan tersebut, terlebih sesuai jadwal yang diajukannya," ungkapnya.

Budi menyampaikan pernyataan tersebut setelah kuasa hukum Rudy Tanoe, Ricky HP Sitohang, mengatakan kliennya meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan sebagai saksi dari 6 Agustus menjadi 11 Agustus 2026.

Perkara tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat PKH di Kementerian Sosial pada periode 2020–2021.

KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus itu pada 19 Agustus 2025 dengan menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 200 miliar.

KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Rudy Tanoe pada Selasa 11 Agustus 2026. KPK yakin Rudy Tanoe bakal hadir memenuhi panggilan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |