jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Heri Sudarmanto diduga menggunakan uang hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing senilai Rp12 miliar untuk membeli sejumlah barang, termasuk sebuah mobil Toyota Zenix.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kendaraan tersebut dibeli pada 2024.
“(Dibelikan) Zenix 2024,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Senin (19/1)
Budi menambahkan, kepemilikan mobil itu diduga disamarkan untuk mengaburkan asal-usul aset.
KPK saat ini masih mendalami skema pembelian dan kepemilikan aset tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang digunakan untuk menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi. “Penelusuran aset menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara,” kata Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di lingkungan Kemnaker. KPK menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka setelah menemukan bukti baru dalam penyidikan. Surat perintah penyidikan terhadap Heri diterbitkan pada Oktober 2025.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan delapan tersangka lain dalam perkara yang sama. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, serta eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Devi Anggraeni.
Daftar tersangka juga mencakup mantan Kepala Subdirektorat Gatot Widiartono, mantan staf Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe, serta Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad. Para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing sejak 2019 dan berhasil mengumpulkan uang hingga Rp53 miliar. (tan/jpnn)














































