jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa DPR RI sekaligus Presiden Borneo FC Samarinda Nabil Husien Said Amin Al Rasyidi, dan ayahnya, Said Amin, sebagai saksi pada Selasa (23/6/2026).
Pemeriksaan Nabil untuk menelusuri aliran uang kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Eks Bupati Kukar Rita Widyasari usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10). Rita menjadi tersangka TPK menerima gratifikasi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metrik ton produksi oleh tersangka.
"Penyidik juga menelusuri terkait dengan aliran uang dari penerimaan tersebut," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis.
Penyidik KPK juga mendalami proses penerbitan perizinan produksi pertambangan, pengelolaan hasil produksi pertambangan, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan.
"Jadi, proses bisnis dalam pengelolaan batu bara ini didalami kepada para saksi tersebut," katanya.
Dia juga mengatakan penyidik KPK meminta keterangan para saksi untuk menelusuri aset yang berkaitan dengan tersangka korporasi pada kasus tersebut.








































