jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jemaah haji tahun 1445 hijriah atau 2024 untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Kami juga membutuhkan keterangan dari para saksi kalau berkenan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Asep mengatakan salah satu kriteria jemaah haji yang dapat menjadi saksi untuk penyidikan kasus tersebut adalah yang mendaftar untuk haji khusus, tetapi mendapatkan pelayanan haji reguler.
“Ataupun jemaah haji furoda yang tidak sesuai, kemudian mendapatkan pelayanan haji khusus atau haji reguler, bisa memberikan keterangan kepada kami,” katanya.
Dia mengatakan para jemaah yang sesuai kriteria tersebut bila berkenan menjadi saksi, maka dapat mempercepat KPK dalam menangani perkara tersebut.
Terlebih, kata dia, KPK mendapatkan informasi adanya jamaah haji furoda menjadi haji khusus, dan haji khusus menjadi reguler pada tahun penyelenggaraan haji tersebut.
Menurut dia, hal tersebut dimungkinkan terjadi karena adanya pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang tidak sesuai ketentuan.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.