bali.jpnn.com, DENPASAR - Gubernur Wayan Koster membentuk tim khusus lintas instansi untuk melakukan audit menyeluruh terhadap izin usaha pariwisata di Bali.
Koster juga akan menyiapkan regulasi baru yang lebih tegas dan berpihak pada masyarakat lokal.
Rencana itu dilontarkan Gubernur Koster saat menggelar rapat darurat dengan kepala daerah dan instansi vertikal di Jayasabha, Denpasar, Sabtu kemarin (31/5).
Temuan Gubernur Koster, ada sekitar 400 izin usaha sewa mobil dan biro perjalanan di Kabupaten Badung, Bali, yang dikuasai warga negara asing (WNA).
“Banyak yang tidak punya kantor, tidak tinggal di Bali, tetapi tetap bisa beroperasi. Ini jelas keterlaluan,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster.
Langkah awal, Koster akan menerbitkan Surat Edaran Penertiban Usaha dan Transportasi Wisata yang akan menjadi dasar pelaksanaan operasi gabungan oleh Satpol PP dan Polda Bali.
Gubernur Koster juga mengusulkan kebijakan wajib bagi semua agen perjalanan wisata untuk menjadi anggota asosiasi lokal.
Verifikasi faktual juga akan dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi perusahaan “hantu” yang hanya tercatat di Online Single Submission (OSS), tetapi tidak memiliki eksistensi di lapangan.