Korupsi Internet, Eks Kadis Kominfo Taput Divonis Penjara Selama Ini

8 hours ago 4

Korupsi Internet, Eks Kadis Kominfo Taput Divonis Penjara Selama Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Eks Kadis Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Polmudi Sagala (55) divonis 3 tahun penjara atas perkara korupsi pengadaan layanan internet service provider (ISP).

Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara pada Senin (30/6/2025).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Polmudi Sagala dengan pidana penjara tiga tahun," ujar Hakim Ketua Sarma Siregar.

Dalam berkas terpisah, majelis hakim menjatuhkan hukuman serupa kepada terdakwa Hanson Einstein Siregar selaku Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan Dinas Kominfo Taput yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan ISP tahun anggaran 2020 dan 2021.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.

Majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

"Kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi pengadaan ISP tahun anggaran 2020 dan 2021 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,83 miliar," ucap Hakim Sarma.

Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Taput untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

Eks Kadis Kominfo Taput Polmudi Sagala (55) divonis penjara selama ini atas perkara korupsi pengadaan layanan internet service provider (ISP).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |