jpnn.com, JAKARTA - Warga Pekanbaru dikejutkan oleh tindakan perusakan jalan dan konstruksi drainase oleh pihak kontraktor di kawasan Tugu Keris Cinta Raja, persimpangan Jalan Diponegoro–Patimura.
Aksi yang viral di media sosial itu diduga dipicu persoalan tunda bayar (delay payment) proyek oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Perusakan fasilitas yang baru dibangun tersebut memantik polemik luas karena dianggap sebagai tindakan melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
Informasi yang beredar menyebutkan perusakan dilakukan sebagai bentuk protes karena nilai pekerjaan proyek tak kunjung dibayarkan melalui mekanisme APBD. Namun tindakan tersebut dinilai keliru dan sangat berisiko hukum.
“Selesai dibangun dan diserahterimakan, fasilitas itu sudah menjadi aset publik. Merusaknya bukanlah solusi,” tegas mantan Manajer Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Riau Mardianto Manan saat dikonfirmasi JPNN.com Selasa (18/11).
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut dapat masuk kategori perusakan fasilitas umum, yang jelas bertentangan dengan KUHP serta aturan kontraktual dalam dunia konstruksi.
Selain kontraktor, Pemerintah Kota Pekanbaru juga mendapat sorotan tajam. Keterlambatan pembayaran pekerjaan proyek dinilai menunjukkan lemahnya perencanaan anggaran dan disiplin fiskal.
“Pemerintah tidak bisa berlindung di balik alasan keterbatasan kas tanpa komunikasi yang baik. Ini persoalan tata kelola,” ujar Mardianto.





































