Kontestasi Pemilihan dan Keadilan Sosial

1 day ago 5

Anggota Bawaslu DKI Jakarta; Pengajar Hukum Kepemiluan, Pendidikan Khusus Profesi Advokat PERADI Pergerakan Benny Sabdo. Foto: Dokumentasi pribadi

Kontestasi Pemilihan dan Keadilan Sosial

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kontestasi Pemilihan dan Keadilan Sosial

jpnn.com - Pesona kekuasaan telah membuat para pemburu kekuasaan, akhirnya menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya dengan transaksi politik uang.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

MK menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, yaitu H. Gogo Purman Jaya, S.Sos dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si, serta Pasangan Calon Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A dan Sastra Jaya dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 (KOMPAS.com, 15 Mei 2025).

MK menegaskan bahwa kedua pasangan calon tersebut terbukti terlibat dalam praktik politik uang yang meluas, yang berpotensi merusak demokrasi di Indonesia.

Menurut MK, langkah diskualifikasi ini adalah tindakan yang adil dan tepat, mengingat kedua pasangan calon telah melakukan praktik politik uang yang melanggar prinsip-prinsip pemilu yang termaktub dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945.

Dengan demikian, praktik tersebut telah merusak integritas pemilihan yang semestinya berlangsung secara jujur dan adil.

Politik uang kerap kali menjadi jalan pintas bagi para kandidat untuk memenangkan konstestasi pemilihan kepala daerah.

Dominasi politik uang menjadi strategi andalan dalam kampanye elektoral saat ini. Wajah autentik demokrasi elektoral Indonesia kini dikorupsi oleh praktik jual beli suara.

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kedua pasangan calon tersebut terbukti terlibat dalam praktik politik uang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |