Komentar Yuran Fernandes soal Hukumannya Dipangkas Jadi 3 Bulan

9 hours ago 7

Jumat, 23 Mei 2025 – 10:00 WIB

Komentar Yuran Fernandes soal Hukumannya Dipangkas Jadi 3 Bulan - JPNN.com Jateng

Kapten PSM Makassar Yuran Fernandes. Foto: diambil dari ligaindonesiabaru

jateng.jpnn.com - Kapten PSM Makassar Yuran Fernandes akhirnya bisa bernapas lega. Hukuman larangan beraktivitas di sepak bola Indonesia yang semula dijatuhkan selama 12 bulan oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, kini resmi dipangkas menjadi tiga bulan.

"Saya merasa lebih baik daripada sebelumnya," ujar Yuran,Jumat (23/5).

Sanksi berat itu dijatuhkan seusai unggahan Yuran di media sosial yang dinilai menyindir kualitas sepak bola Indonesia. Meski unggahan itu sudah dihapus dan permintaan maaf telah disampaikan, Komdis PSSI tetap menghukumnya dengan larangan bermain setahun penuh dan denda Rp25 juta.

Keputusan itu memicu gelombang kritik dari pengamat, pencinta sepak bola, hingga rekan-rekan sesama pemain. Protes muncul bukan hanya karena lamanya hukuman, tetapi juga karena dianggap menghambat kebebasan berpendapat pemain.

"Banyak orang di Indonesia merasa larangan 12 bulan untuk komentar di sebuah laga itu tidak adil dan tidak masuk akal," tegas Yuran.

PSM Makassar pun bergerak cepat mengajukan banding. Hasilnya, Komdis PSSI merevisi hukuman tersebut menjadi tiga bulan, yang akan berakhir pada Agustus 2025, bertepatan dengan dimulainya Liga 1 musim 2025/2026.

Yuran tak sendiri. Dukungan dari Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) dan Federasi Internasional Asosiasi Pesepak Bola Profesional (FIFPro) mengalir deras. Para pemain, baik lokal maupun asing, juga menyatakan solidaritas mereka lewat media sosial.

"Banyak pemain kirim pesan, 'Kami bersamamu'. Jika butuh bantuan, mereka ada di sana. Beberapa bahkan akan menyuarakan penolakan terhadap hukuman itu di Instagram," kata Yuran.

Kapten PSM Makassar Yuran Fernandes akhirnya bisa bernapas lega soal hukumannya dipangkas jadi 3 bulan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |