jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengaku menghargai usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang ingin mengubah masa pensiun ASN menjadi 70 tahun.
"Namanya usulan, ya, bagus-bagus saja, ya," kata dia menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/5).
Legislator Fraksi Gerindra itu menyebut parlemen perlu melihat dahulu substansi alasan, sehingga muncul usulan mengubah masa pensiun.
"Subtansinya nanti apakah memang usia pensiun itu perlu ditambah atau sudah cukup dari sekarang ini," ujar Bahtra.
Namun, lanjut dia, Komisi II lebih ingin menjadikan ASN produktif dalam memberikan layanan ke masyarakat ketimbang mengubah masa pensiun.
Terlebih lagi, kata legislator Dapil Sulawesi Tenggara itu, ASN punya tugas untuk melayani rakyat.
"Kami pengin lebih produktif agar pelayanan publik bisa maksimal, jadi subtansinya di sana," ujar Bahtra.
Dia mengatakan perlu juga dipikirkan terkait regenerasi ketika usulan masa pensiun ASN untuk 70 tahun ingin diwujudkan.