jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi sekaligus anggota DPR, Once Mekel memberi tanggapan setelah keluarnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.
Adapun peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik telah diterbitkan.
Menurutnya, peraturan tersebut memberikan landasan hukum yang lebih jelas dan menguatkan ekosistem industri kreatif, khususnya di bidang musik.
Berdasarkan Pasal 20 Peraturan Menteri, pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik pada layanan publik yang bersifat komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha. Pembayaran itu wajib disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Oleh sebab itu, Once Mekel memberikan apresiasi atas keluarnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang mempertegas mekanisme pembayaran royalti penggunaan lagu dan musik dalam layanan publik bersifat komersial melalui LMKN.
Dia menilai pasal itu juga memperjelas bahwa suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu dan/atau musik tanpa perjanjian lisensi dengan tetap membayar royalti melalui LMKN.
"Musik sebagai hasil kebudayaan masyarakat harus tetap bisa diakses publik, sekaligus menjamin hak-hak ekonomi pencipta dan pelaku terkait. Peraturan Menteri Hukum ini menjadi fondasi hukum yang memperkuat ekosistem pertunjukan dan musisi nasional," ungkap Once Mekel, anggota DPR Komisi X dari Fraksi PDI-P, dalam keterangan resmi, Rabu (13/8) malam.
Pemilik album Sigma itu kemudian menyoroti hal-hal penting yang perlu diperkuat lagi terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.