KH Zezen: Peran Negara dalam Zakat Memiliki Dasar Syar’i yang Kuat

5 hours ago 2

 Peran Negara dalam Zakat Memiliki Dasar Syar’i yang Kuat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pimpinan Ma’had Aly Mu’adz bin Jabal Kendari, KH Zezen Zaenal Mursalin, Lc,. Foto: dok. Baznas

jpnn.com, JAKARTA - Peran negara dalam pengelolaan zakat memiliki dasar syar’i yang kuat dan telah menjadi konsensus para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Hal ini ditegaskan oleh KH Zezen Zaenal Mursalin, Lc, Pimpinan Ma’had Aly Mu’adz bin Jabal Kendari sekaligus Pembina LAZIS Mu’adz, dalam keterangannya pada Rabu (21/5).

Menurut KH Zezen, wewenang pemerintah dalam mengatur, mengumpulkan, dan mendistribusikan zakat merupakan kesepakatan para ulama fikih dan ditegaskan dalam literatur klasik Ahlus Sunnah.

“Jika ada penolakan terhadap kewenangan negara dalam pendistribusian zakat, justru itu tidak berasal dari tradisi keilmuan Islam yang sahih,” kata KH Zezen.

Dia menambahkan bahwa wewenang tersebut tidak harus dijalankan oleh sistem khilafah karena tidak ada ulama yang mensyaratkan bentuk pemerintahan tertentu.

KH Zezen juga menjelaskan bahwa sumber-sumber otoritatif Islam dari empat mazhab fikih dan kitab-kitab akidah ulama Ahlus Sunnah mendukung posisi negara dalam mengelola zakat.

Dia menilai, penjelasan ini cukup untuk menghilangkan keraguan umat mengenai legitimasi negara dalam urusan tersebut.

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa pengelolaan zakat oleh negara memiliki nilai kemaslahatan tinggi.

KH Zezen tegaskan negara berwenang kelola zakat, sesuai konsensus ulama dan dasar syar’i yang kuat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |