KPK Periksa Dirut PT RSPI Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI

11 hours ago 7

KPK Periksa Dirut PT RSPI Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT RSPI (Grup Mentari) Hary Poetranto sebagai saksi pada Rabu (21/5).

Dia diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, terdiri dari dua pejabat LPEI dan tiga pihak debitur PT Petro Energy.

Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan tercatat sebagai tersangka dari LPEI, sementara Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susi Mira Dewi Sugiarta merupakan tersangka dari PT Petro Energy.

Kasus ini juga menjerat PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) sebagai penerima aliran dana.

Total terdapat 11 debitur yang terlibat dalam pemberian kredit oleh LPEI terkait perkara ini. (Tan/antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, terdiri dari dua pejabat LPEI dan tiga pihak debitur PT Petro Energy.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |