KPK Periksa Pihak PT Brantas Abipraya dan eks Dirut PT Conbloc Infratecno di Kasus Infrastruktur

8 hours ago 6

KPK Periksa Pihak PT Brantas Abipraya dan eks Dirut PT Conbloc Infratecno di Kasus Infrastruktur

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek peningkatan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek peningkatan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dua saksi yang diperiksa adalah Agus Subiyantoro, Staf Pemasaran Wilayah Barat PT Brantas Abipraya (perusahaan peserta lelang), dan Alpino Iskandar, mantan Direktur Utama PT Conbloc Infratecno periode 2002-2020 yang kini berprofesi sebagai wiraswasta.

"Hari ini Rabu (21/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait proyek peningkatan infrastruktur di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan," jelas Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Sebelumnya, KPK menyebutkan sedang memproses pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin APBD 2018.

KPK sudah melakukan penggeledahan dalam proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak-Jembatan Gantung-Talang Simpang- Simpang Rukun Rahayu-Mekar Jaya pada Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Penyidik KPK belum menetapkan tersangka karena penyidikan tersebut menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut ,penyidik KPK menerapkan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Penyidik KPK belum menetapkan tersangka karena penyidikan tersebut menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |