jpnn.com, BANDUNG - Satres Narkoba Bandung menangkap dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 254 gram.
Penangkapan dilakukan di wilayah Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung pada 13 Mei 2025.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, kasus ini terbongkar saat polisi melihat gelagat mencurigakan dari HD.
HD sempat mencoba melarikan diri dengan sepeda motor saat hendak diperiksa, tetapi lekas tertangkap.
“Ketika dilakukan penggeledahan, di dalam kendaraannya ternyata membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 254 gram,” kata Agah di Bandung Rabu (21/5/2025).
Dari penangkapan HD, pihak kepolisian melakukan pengembangan. Sehingga diketahui ada pelaku lain yang terlibat yaitu pria berinisial AS yang juga berhasil ditangkap juga.
Diungkap Agah bahwa HD adalah suruhan AS. HD merupakan perpanjangan tangan AS untuk mengedarkan barang terlarang itu di wilayah Kota Bandung.
“Salah satu si HD ini adalah budak, pesuruhnya dan dikembangkan oleh kita dan ditemukan ada yang memerintahnya untuk mengantar sabu itu adalah AS yang kita amankan,” ujarnya.