Ketua Komisi II DPR Soal Pembentukan Panja RUU Pemilu: Tunggu Pimpinan DPR

4 hours ago 5

 Tunggu Pimpinan DPR

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Foto: ANTARA/Fauzi Lamboka

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI belum berencana untuk membuat panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal.

Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa sikap Komisi II DPR RI terhadap pembahasan revisi UU Pemilu hingga revisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang wacananya akan disatukan menjadi RUU Omnibus Law Politik menunggu keputusan pimpinan DPR RI.

“Oh, enggak (berencana bentuk Panja RUU Pemilu). Kalau sikap kami jelas dari awal tadi kami juga tegaskan kembali, sikap Komisi II terkait dengan pembahasan RUU Pemilu, bahkan RUU Omnibus Law Politik, secara keseluruhan menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPR RI terkait pelaksanaan waktu hingga alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI yang akan ditugaskan melakukan pembahasan tersebut.

Meski demikian, dia mengaku bersedia apabila Komisi II DPR RI yang nantinya akan ditugaskan untuk menggulirkan pembahasan RUU Pemilu.

“Tentu secara subjektivitas, kami pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI karena tugas keseharian kami itu adalah mengurusi urusan kepemiluan, tentu sangat bangga dan terhormat kalau kemudian pembahasannya diletakkan di Komisi II DPR RI,“ tuturnya.

Di sisi lain, Rifqi mengaku DPR RI belum dapat menyampaikan sikap resmi soal putusan MK yang memisahkan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal karena akan terlebih dahulu menelaah dan mengkajinya.

Hal tersebut, lanjut dia, sebagaimana hasil rapat Komisi II DPR RI dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beserta pimpinan komisi terkait dan jajaran pemerintah lainnya yang dilakukan pada Senin pagi.

Komisi II DPR RI belum berencana untuk membuat Panja RUU Pemilu dalam menyikapi putusan MK yang memisahkan jadwal penyelenggaraan pemilu nasional & lokal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |