jatim.jpnn.com, MAGETAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan tersangka Ketua DPRD Magetan berinisial SN dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah Program Pokok Pikiran (Pokir) periode anggaran 2020–2024. Tak sendiri, SN ditetapkan bersama lima orang lainnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, berdasarkan hasil pemeriksaan puluhan saksi serta ratusan dokumen pendukung perkara.
Kepala Kejari Magetan Sabrul Iman, menyampaikan bahwa proses penyidikan telah menemukan unsur yang mengarah pada tindak pidana korupsi sehingga status para pihak ditingkatkan menjadi tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pokir DPRD,” ujar Sabrul Iman, Kamis (23/4).
Selain SN, lima tersangka lainnya yakni JML dan JMT yang merupakan anggota DPRD, serta AN, TH, dan ST yang berperan sebagai tenaga pendamping.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pokir yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan dengan total anggaran mencapai sekitar Rp335,8 miliar, dan realisasi sekitar Rp242,9 miliar dalam kurun waktu empat tahun.
Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan adanya pola pengelolaan yang tidak sesuai aturan, di mana para pihak diduga menguasai proses sejak perencanaan hingga pencairan anggaran.
Selain itu, kelompok penerima hibah diduga hanya bersifat administratif, sementara sejumlah proposal hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) telah diatur sebelumnya.





































