bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkum Bali terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.
Hal ini diwujudkan melalui fasilitasi Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Badung tentang Peraturan Internal Rumah Sakit pada Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada, yang digelar secara daring, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan penyelenggaraan tata kelola rumah sakit (Good Corporate Governance) dan tata kelola klinis yang baik di Kabupaten Badung.
Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, yang membuka kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Badung.
Ia menekankan bahwa kehadiran Kanwil Kemenkum adalah untuk memastikan setiap draf aturan daerah tidak hanya responsif terhadap kebutuhan masyarakat, tetapi juga selaras dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.
"Rancangan ini sangat penting sebagai pedoman penyelenggaraan rumah sakit.
Kami di Kanwil Kemenkum Bali senantiasa siap memfasilitasi dan mendampingi agar pembahasan berjalan efektif, sehingga menghasilkan produk hukum yang rapi, aplikatif, dan memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar Kakanwil Eem Nurmanah.
Dalam rapat yang dipandu oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, I Kadek Setiawan, dialog konstruktif terbangun antara Tim Perancang Kanwil dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Badung.




































