jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan penerapan pungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 ke pedagang di niaga elektronik (e-commerce) bukan kebijakan baru.
Menurut dia, penerapan PPh itu sudah sudah dilakukan di berbagai platform seperti Google, Netflix dan sebagainya.
Melalui kebijakan ini pihaknya ingin menambah kemitraan dengan e-commerce sebagai pemungut bagi pajak.
"Jadi ini bukan pajak baru, ini adalah pajak yang apa adanya," kata dia dikutip Minggu (29/6).
Febrio menjelaskan, pedagang online tidak yang dikenakan pungutan pajak adalah yang memiliki penghasilan di bawah Rp 500 juta dalam satu tahun.
Karena itu kata dia, pungutan pajak ke pedagang online adalah yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta selama satu tahun.
Lebih lanjut, menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah melakukan perbaikan administrasi agar lebih patuh dalam membayar pajak.
"Tentunya reform ini akan menjadi bagian dari target penerimaan setiap tahunnya," katanya.