Kemenhut Bongkar Perdagangan Gading Gajah di Gianyar Bali, IKS Segera Diadili

1 day ago 33

Rabu, 03 Juni 2026 – 06:27 WIB

Kemenhut Bongkar Perdagangan Gading Gajah di Gianyar Bali, IKS Segera Diadili - JPNN.com Bali

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap kasus dugaan perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali, yang melibatkan tersangka berinisial IKS. Foto: Kementerian Kehutanan

bali.jpnn.com, GIANYAR - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap kasus dugaan perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali.

Perkara yang ditangani Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara tersebut pun kini telah memasuki tahap lengkap (P-21) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, petugas menetapkan IKS sebagai tersangka.

Penyidik Gakkum Kemenhut juga telah memperoleh persetujuan penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Denpasar.

“Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, kami segera menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum,” ujar Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Aswin Bangun dalam pernyataan resminya, kemarin.

Perkara ini terungkap dari patroli siber Tim Cyber Patrol Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara terhadap unggahan media sosial Facebook yang menawarkan benda diduga berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi.

Dari penelusuran tersebut, tim bergerak ke wilayah Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.

Pada 14 April 2026, tim melakukan pengecekan langsung di sebuah art shop.

Ditjen Gakkum Kemenhut mengungkap kasus dugaan perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali, yang melibatkan tersangka IKS

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |