Kemenhut Bongkar Jaringan Perdagangan Gading Gajah di Bali

13 hours ago 29

Rabu, 03 Juni 2026 – 15:35 WIB

Kemenhut Bongkar Jaringan Perdagangan Gading Gajah di Bali - JPNN.com Kalsel

Petugas memperlihatkan barang bukti gading gajah yang berhasil diamankan oleh Kemenhut dan Polda Bali di Kabupaten Gianyar, Bali, Rabu (15/4/2026) ANTARA/HO-Kemenhut

kalsel.jpnn.com, DENPASAR - Tim patroli siber Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) mengungkap jaringan perdagangan gading gajah di Bali dan mengamankan seorang tersangka.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Kemenhut Aswin Bangun menjelaskan perkara itu terungkap ketika tim patroli siber mengamati unggahan media sosial yang menawarkan benda diduga berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi yang kemudian dilanjutkan dengan operasi di Tampaksiring, Kabupaten Gianyar pada 14-15 April 2026 bersama dengan Polda Bali.

"Perkara seperti ini membutuhkan ketelitian karena barang bukti sudah tidak lagi berbentuk bagian tubuh satwa secara utuh, tetapi telah berubah menjadi benda kerajinan. Penyidik harus memastikan jenis barang, status perlindungan satwa, penguasaan barang, serta unsur perdagangannya dapat dibuktikan secara hukum," kata Aswin.

Dia menjelaskan dari dua lokasi toko kesenian di Gianyar, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa benda kerajinan, ukiran, dan bagian yang diduga berbahan gading gajah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan maka penyidik kemudian menetapkan IKS sebagai tersangka, dengan perkembangan saat ini berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka IKS dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ketentuan tersebut mengatur larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan, atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi.

Dalam keterangan yang sama, Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengingatkan perdagangan gading gajah dan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan ancaman serius bagi kekayaan hayati Indonesia.

Kementerian Kehutanan mengungkap jaringan perdagangan gading gajah di wilayah Bali.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |