Kemenhaj Terapkan Sistem Baru, PP Muhammadiyah Beri Peringatan Soal Pengelolaan Haji 2026

6 days ago 34

Kemenhaj Terapkan Sistem Baru, PP Muhammadiyah Beri Peringatan Soal Pengelolaan Haji 2026

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir saat menghadiri kegiatan Milad Muhammadiyah ke-113 di Universitas Muhammadiyah Bandung (UMB), Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (18/11/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ikut mengomentari perihal kebijakan baru penambahan kuota haji 2026.

Diketahui, mulai tahun depan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk pertama kalinya membagi kuota antar-provinsi menggunakan sistem berbasis daftar tunggu (waiting list).

Sistem ini mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur proporsi pembagian kuota berdasarkan jumlah pendaftar di tiap daerah.

Metode ini dianggap lebih adil karena provinsi dengan antrean panjang mendapatkan kuota lebih besar.

Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan, bahwa pengelolaan haji bukan sekadar soal menambah jumlah kuota, tetapi memastikan seluruh aspek persiapan berjalan matang.

"Pokoknya segala sesuatu itu dibuat perencanaan yang bagus, regulasinya dibicarakan dengan DPR, lalu dilaksanakan. Penambahan kuota bisa menjadi masalah kalau kita tidak siap," kata Haedar ditemui saat menghadiri kegiatan Milad Muhammadiyah ke-113 di Universitas Muhammadiyah Bandung (UMB), Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (18/11/2025).

Menurutnya, kesiapan menyeluruh merupakan kunci agar pelaksanaan haji berjalan lancar.

Haedar menyebut, penambahan kuota boleh saja dilakukan, asalkan seluruh sistem pendukung, mulai dari layanan jemaah, transportasi, hingga akomodasi, siap di lapangan.

PP Muhammadiyah mengingatkan pemerintah agar penambahan kuota haji 2026 diikuti kesiapan matang karena pengelolaan haji merupakan manajemen krisis.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |