jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang mengimplementasi ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam UU itu tertulis calon jemaah haji berusia di bawah 18 tahun memungkinkan untuk dapat berangkat haji.
“Alhamdulillah, Kementerian Haji telah melaksanakan ketentuan baru dalam Undang-Undang Haji hasil perubahan khususnya pasal 5 yang mengoreksi syarat keberangkatan calon haji adalah minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah. Dengan tidak lagi memberlakukan syarat itu karena tidak sesuai dengan prinsip syariat yang menjadi rujukan ketentuan dasar yang tercantum dalam UU pengelolaan haji," ungkap pria yang akrab disapa HNW itu.
Dia menambahkan dengan syarat baru keberangkatan haji tidak ada lagi menyebutkan syarat sudah menikah atau batas minimal usia calon jemaah yang akan berangkat, melainkan cukup dengan terpenuhinya ketentuan syariat, yaitu sudah mencapai “baligh”.
Semoga dengan berangkatnya Ananda Aila semakin memunculkan calon jemaah haji yang masih berusia muda, baik yang karena takdir menggantikan orang tuanya, atau memang sejak lahir sudah didaftarkan dan sampai nomor urutnya," katanya.
Dia menjelaskan dalam Undang-Undang sebelumnya, yakni UU Nomor 8 Tahun 2019, terdapat ketentuan yang membatasi calon jemaah haji hanya dapat berangkat jika berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah.
Saat ikut membahas perubahan UU penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, HNW menyampaikan koreksi dan usulan.
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak selaras dengan prinsip syariat Islam yang menjadi dasar pertama penyelenggaraan haji, dan karenanya harus dikoreksi.








































