jateng.jpnn.com, SEMARANG - Keluarga almarhum Sutrimo, melaporkan kematian anggota keluarganya ke Polresta Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) pada Sabtu (8/8) malam.
Pelaporan dilakukan karena keluarga menganggap ada kejanggalan dalam kematian Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
“Bahwa Polresta Banyumas pada 8 Agustus 2026, Sabtu kurang lebih pukul 23.00 menerima laporan dari keluarga almarhum Sutrimo,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Yuliyanto ditemui JPNN.com di Mapolda Jateng, Senin (10/8).
Dalam laporan tersebut, keluarga mendiang Sutrimo mengajukan lima orang saksi untuk dimintai keterangan.
“Mereka membuat laporan polisi karena merasa kematian almarhum Sutrimo ini tidak mendapatkan kejelasan dari orang-orang yang mengantar jenazah tersebut,” kata Yuliyanto.
Kecurigaan keluarga kian muncul setelah berseliweran soal informasi mengenai kematian Sutrimo di media sosial (medsos). Keluarga kemudian ingin memastikan penyebab kematian orang terdekat eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan jelas.
“Beberapa hari kemudian setelah kematian itu, banyak informasi di media sosial yang membuat keluarga curiga atau keluarga ingin mendapatkan kepastian sebenarnya apa yang menjadi penyebab kematian itu,” ujarnya.
Kombes Yuliyanto menjelaskan laporan dibuat di Polresta Banyumas karena Sutrimo berdomisili di wilayah kabupaten beribu kota di Purwokerto. Jenazah Sutrimo juga dimakamkan di Banyumas. Sementara itu, Sutrimo meninggal di wilayah Jakarta yang menjadi wilayah hukum Polda Metro Jaya.






































