jpnn.com - BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum melimpahkan perkara dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Pramuka Kota Bandung ke pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus yang menyeret Kadispora Kota Bandung Edy Marwoto itu.
"Masih dilakukan penyidikan. Para tersangka diperiksa sebagai saksi pada Rabu kemarin. Belum P21," ujarnya.
P21 adalah kode bahwa berkas perkara hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan
Uang yang diselewengkan dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 6,5 miliar periode tahun 2017, 2018, dan 2020.
Dalam kasus tersebut, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Kadispora Kota Bandung Edy Marwoto, eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), Deni Nurhadiana selaku mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, dan mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR).
Hingga saat ini, belum ada tersangka baru yang ditetapkan. "Tersangka masih empat. Sekitar belasan saksi (sudah diperiksa)," katanya.