Kejari Balangan Segel Aset Milik Majelis Taklim Al Hamid

1 day ago 7

Kamis, 12 Juni 2025 – 09:00 WIB

Kejari Balangan Segel Aset Milik Majelis Taklim Al Hamid - JPNN.com Kalsel

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan didampingi kepolisian menyegel tanah dan bangunan milik Majelis Taklim Al Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Parsel, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan Rabu (11/6/2025). (ANTARA/Ragil Darmawan)

kalsel.jpnn.com, BALANGAN - Kejari Balangan menyegel tanah dan bangunan milik Majelis Taklim Al Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, karena diduga tersangkut penyelewengan dana hibah dari pemerintah daerah.

“Kami menyegel lahan dan bangunan tersebut karena adanya dugaan penyimpangan dana hibah berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Pemkab Balangan untuk pembangunan Majelis Taklim Al Hamid di Desa Bungin Tahun Anggaran 2023,” kata Kepala Kejari Balangan Mangantar Siregar di Paringin, Rabu.

Mangantar menyebutkan pihaknya tengah mengajukan upaya hukum terkait penggantian kerugian uang negara tersebut karena dinilai tidak ada kepastian dari dari majelis hakim.

Mangantar menegaskan Kejari Balangan juga fokus melakukan banding terhadap putusan dari majelis hakim, karena pembagian uang pengganti harus jelas.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Suwandi memvonis dua terdakwa penerima hibah Majelis Taklim Al Hamid, yakni Ketua Majelis Taklim Al Hamid Mustafa Al Hamid dan Bendahara Majelis Nudiansyah saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin, Senin (6/6) .

Majelis hakim memutus dua terdakwa berupa penjara enam tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta denda Rp1 miliar atau jika tidak mampu membayar diganti tiga tahun penjara.

Hakim Suwandi pun menyatakan ada pihak lain yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian negara dana hibah Pemkab Balangan tersebut, yakni mantan Sekda Kabupaten Balangan Sutikno, Kabag Kesra Balangan Helmi Arifin, serta Kades Bungin Amir Husni.

Hakim menyebut pengurus Majelis Taklim Al Hamid mengajukan proposal yang dianggap layak oleh pihak tim Pemkab Balangan melalui verifikasi.

Kejaksaan Negeri Balangan menyegel aset berupa tanah dan bangunan milik Majelis Taklim Al Hamid.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |