Kejanggalan Klaim Jalan Umum Dibongkar di Sidang Sengketa Bos Ekspedisi

3 hours ago 3

Kejanggalan Klaim Jalan Umum Dibongkar di Sidang Sengketa Bos Ekspedisi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang sengketa lahan. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAMBI - Kejanggalan penggugat Pendi yang mengeklaim ada jalan umum di lahan yang disengketakan dibongkar habis-habisan dalam sidang sengketa perdata di PN Jambi.

Sidang perkara perdata nomor 252/ Pdt.G/2024/PN Jmb bergulir di PN Jambi, Rabu (13/8).

Sengketa melibatkan dua bos ekspedisi dengan gudang bersebelahan di Jalan Lingkar Selatan, RT 2 Kelurahan Talang Gulo, Kota Jambi.

Dalam sidang kali ini, penggugat Pendi didampingi Penggis selaku kuasa hukum. Sementara Budiharjo dan Hendri didampingi kuasa hukum Jay Tambunan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus dengan hakim anggota Suwarjo dan Dominggus Silaban menggantikan Otto Edwin yang tengah cuti.

Dalam sidang kali ini ada dua saksi fakta yakni Budi Haryanto dan Isson. Keduanya saksi fakta yang dihadirkan tergugat Budiharjo.

Baik Budi Haryanto dan Isson membongkar habis-habisan kejanggalan adanya jalan umum yang diklaim penggugat Pendi di lahan yang disengketakan.

"Ini penuh kejanggalan," kata Budi Haryanto.

Budi Haryanto mengisahkan awalnya penggugat Pendi menggunakan lahan di lokasi milik tergugat Budiharjo untuk lalu lalang truk ekspedisinya sebelum berbelok ke gudang ekspedisi Pendi.

Pengadilan Negeri Jambi kembali melanjutkan sidang sengketa lahan antara dua bos ekspedisi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |