Kasus Timah Jadi Pelajaran, Pengadilan Harus Konsisten Gunakan Audit BPK

3 hours ago 14

Kasus Timah Jadi Pelajaran, Pengadilan Harus Konsisten Gunakan Audit BPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi palu hakim di pengadilan. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda meminta pengadilan memperkuat konsistensi penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Menurutnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus menjadi rujukan utama agar tidak terjadi perbedaan standar dalam menentukan kerugian negara.

Huda menyoroti perbedaan penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola PT Timah.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menghitung kerugian negara hingga sekitar Rp300 triliun.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi terhadap mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar, menyatakan tidak tepat komponen kerugian lingkungan sekitar Rp271 triliun masuk sebagai kerugian keuangan negara.

"Kejaksaan memang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kapasitas dan kompetensinya itu ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Huda kepada wartawan.

Huda menjelaskan kewenangan BPK dalam penghitungan kerugian keuangan negara sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Undang-Undang Keuangan Negara, serta Undang-Undang BPK.

Selain itu, kata dia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional khususnya Penjelasan Pasal 603 juga mengatur, bahwa penghitungan kerugian keuangan negara harus didasarkan pada metode yang seragam.

Huda menyoroti perbedaan penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola PT Timah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |