jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian dinilai tidak serius dalam menangani kasus korupsi payment gateway Kemenkumham.
Pasalnya, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang berstatus tersangka dalam kasus ini belum juga diadili.
“Mangkraknya kasus ini merupakan salah satu bentuk ketidakseriusan penyidik (kepolisian) dalam mengungkap kasus ini dan lebih jauh lagi muncul dugaan tindakan tebang pilih dalam kasus ini mengingat Denny Indrayana merupakan mantan Wamenkumham,” kata pakar hukum dari Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnaini, Selasa (20/5).
Lebih lanjut, Andri menekankan, pentingnya penyelesaian dan kepastian hukum dari aparat kepolisian atas kasus korupsi payment gateway.
Dalam catatan, kasus ini disinyalir merugikan negara sebesar Rp 32,09 miliar.
“Agar negara mendapat pengembalian kerugian negara,” pungkas dia.
Untuk diketahui, Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway pada 2015 silam. Ketika itu, Polri masih dipimpin oleh Jenderal Badrodin Haiti.
Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.