jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus pemasangan patok di lahan tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara pada Rabu (13/8).
Usai dakwaan dibacakan jaksa, pengacara dua terdakwa Otto Cornelis Kaligis menilai kasus ini sarat rekayasa.
“Ada mafia tambang yang bermain. Saya minta hakim membebaskan dua klien saya,” kata Otto dalam keterangannya, Kamis (14/8).
Dua terdakwa, yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang yang merupakan karyawan PT Wana Kencana Mineral atau WKM didakwa jaksa atas laporan PT Position ke Bareskrim Mabes Polri.
Perusahaan ini mengklaim patok tersebut menghalangi pekerjaan pertambangan mereka di Halmahera Timur.
Secara fakta, patok yang jadi dasar laporan dan dakwaan jaksa berada di wilayah IUP PT WKM di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasilo Selatan, dan Weda Utara, Halmahera Timur, Maluku Utatra.
Sehingga justru PT Position yang melakukan pekerjaan ilegal pertambangan di wilayah IUP perusahaan lain.
Karena itu, kata Otto, pengadilan yang terjadi karena ada rekayasa kasus.