Kasus Pati jadi Pelajaran, Gubernur Jateng Melarang Kebijakan Pajak yang Membebani Warga

2 hours ago 3

Kamis, 14 Agustus 2025 – 14:00 WIB

Kasus Pati jadi Pelajaran, Gubernur Jateng Melarang Kebijakan Pajak yang Membebani Warga - JPNN.com Jateng

Aksi unjuk rasa yang diinisiasi oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya. FOTO: ANTARA/Aji Styawan.

jateng.jpnn.com, BREBES - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi meminta seluruh kepala daerah di wilayahnya harus cermat dan teliti dalam menetapkan kebijakan pajak.

"Dengan kasus di Pati, kami mengimbau khususnya terkait pajak agar memanfaatkan fungsi koordinasi dan kolaborasi dengan provinsi," kata Luthfi seusai meninjau Graduasi Sukses di Kabupaten Brebes, Kamis (14/8).

Dia mengingatkan setiap peraturan daerah (perda) terkait pajak harus memenuhi prinsip tidak membebani masyarakat, bermanfaat sesuai kemampuan daerah serta disusun dan disosialisasikan secara tepat.

"Perda harus diajukan untuk asistensi dari biro hukum. Asistensi ini memastikan perda tidak membebani masyarakat, berdaya guna sesuai kemampuan daerah, tidak melanggar hukum, dan sosialisasinya bisa diterima masyarakat," ujarnya.

Dia juga menyinggung jalannya unjuk rasa menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.

Menurutnya, demonstrasi merupakan hak warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum, ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat luas.

"Dasar-dasar inilah yang kami terapkan dalam kerja kolaboratif antara provinsi dan Kabupaten Pati agar situasi ke depan lebih kondusif," ujarnya.

Luthfi memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memantau perkembangan kasus Pati, termasuk proses hak angket pemakzulan Bupati Sudewo yang sedang berjalan di DPRD Kabupaten Pati.

Gubernur Jateng melarang kebijakan pajak yang membenani masyarakat, seusai insiden massa menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |