jpnn.com, PALEMBANG - Setelah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tersangka maling motor berinisial A (40), akhirnya dibekuk Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Tersangka diamankan saat berada di kawasan Kampung Bali, Desa Sungai Gerong, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin, pada Senin, (25/5) sekitar pukul 04.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif dan pengembangan informasi yang dilakukan tim Jatanras, setelah tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak November 2025.
Kasus bermula dari tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dialami korban berinisial AF (29) di wilayah Kecamatan Sukarami Palembang.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka A bersama rekannya yang telah lebih dahulu diamankan diduga mencuri satu unit sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumah.
Modus yang digunakan pelaku yakni mendorong kendaraan untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
Namun, aksi tersebut diketahui oleh masyarakat yang kemudian melakukan pengejaran bersama aparat kepolisian.
Dalam peristiwa tersebut, salah satu pelaku berhasil diamankan, sedangkan tersangka A melarikan diri dan menjadi buronan.







































