jpnn.com, JAKARTA - Penanganan kasus pemalsuan dokumen dengan tersangka kreator konten sekaligus TikToker Vanessa Tahuteru (VT) terus berlanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Mohammad Nursaitias, menyatakan bahwa penanganan perkara dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang melibatkan VT dan seorang ASN berinisial IB telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan didukung alat bukti yang memadai.
“Alat bukti semua cukup. Sesuai ketentuan KUHAP, bahkan menggunakan ahli forensik,” ungkap Kajari Alor, Mohammad Nursaitias, dalam keterangan resmi.
Menurutnya, kekuatan perkara tidak hanya bertumpu pada pengakuan tersangka, tetapi juga pada kelengkapan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
"Sudah semua sesuai aturan dan memang dari penyidik sebelumnya sudah menahan tersangka kedua inisial IB, lalu dia membuat pengakuan bersalah sesuai pasal 78 KUHAP baru. Beliau mengatakan sangat menyesal sekali,” sambungnya.
Nursaitias menambahkan, pengakuan IB menjadi faktor penting yang memperkuat konstruksi perkara, sekaligus mengonfirmasi adanya perbuatan pidana dalam kasus tersebut.
Saat ditanya mengenai alasan tersangka IB membantu VT, dia mengungkapkan adanya kedekatan personal antara keduanya.
“Teman baik saat ikut senam di Alor,” lanjutnya.








































