jpnn.com, BEKASI - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bekasi, Jabar, diperpanjang dari semula hingga 30 Juni menjadi 30 September 2025.
Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi Mochamad Fajar Ginanjar mengatakan perpanjangan masa program ini bertujuan untuk memberikan ruang lebih luas bagi warga yang belum memanfaatkan program pemutihan pada periode sebelumnya.
"Kebijakan ini ditetapkan pemerintah provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat dan berlaku juga untuk wilayah Kabupaten Bekasi," katanya, Minggu.
Pemutihan ini mencakup pembebasan tunjangan pokok denda pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II).
Kemudian SWDKLJJ hanya dibayar dua tahun (satu tahun ke depan dan tunggakan satu tahun ke belakang) serta pembebasan pembayaran pajak setahun ke depan untuk mutasi kendaraan dari luar Jawa Barat.
"Perpanjangan hingga akhir September ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh warga, khususnya di Wilayah Kabupaten Bekasi," katanya.
Dia mengaku menjelang akhir Juni 2025, antusiasme masyarakat terhadap program ini cukup tinggi.
Banyak wajib pajak yang mulai menyadari penting tertib administrasi kendaraan, baik dari sisi legalitas maupun dampak terhadap pendapatan asli daerah.