jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengurus Korpri telah mengajukan surat permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penambahan batas usia pensiun aparatur sipil negara (BUP ASN).
Surat Nomor : B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025 itu yang ditandangani Ketum Dewan Pengurus Korpri Prof. Zudan Arif Fakrullah dan Waketum Bima Haria Wibisana itu mengajukan range usia pensiun ASN baik PNS maupun PPPK 59 hingga 70 tahun.
Range usia itu disesuaikan dengan jenis jabatan, yakni manajerial dan non-manajerial. Untuk jabatan manajerial terdiri dari:
a. pejabat tinggi utama yang semula 6O tahun menjadi 65 tahun.
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang semula 6O tahun menjadi 63 tahun.
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang semula 6O tahun menjadi 62 tahun.
d. pejabat administrator dan pejabat pengawas yang semula 58 tahun menjadi 60 tahun.
Kemudian, jabatan nonmanajerial terdiri dari: