Izin Buang Sampah Organik ke TPA Suwung Bersifat Sementara, Maksimal Juli 2026

23 hours ago 27

Jumat, 17 April 2026 – 19:53 WIB

Izin Buang Sampah Organik ke TPA Suwung Bersifat Sementara, Maksimal Juli 2026 - JPNN.com Bali

Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq meninjau TPST Kesiman Kertalangu, Jumat (17/4) pasca-heboh penutupan TPA Suwung. Foto: Humas Pemprov Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemberian izin pembuangan sampah organik ke TPA Suwung sebanyak dua kali seminggu bersifat sementara.

Menurut Menteri Hanif, kebijakan ini berlaku hingga sarana pengolahan di TPST siap beroperasi 100 persen, yang ditargetkan rampung pada akhir Juni atau Juli 2026.

"Kami memperhitungkan dengan cermat bahwa masih diperlukan ruang di Suwung untuk organik.

Ini hanya sisa dari sarana yang belum selesai dibangun sampai nanti di akhir Juni atau Juli," ujar Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Denpasar, Jumat (17/4).

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dampak sosial serta hasil tinjauan lapangan yang menunjukkan TPST Kertalangu baru mampu mengolah 60-80 ton sampah per hari dari target 200 ton.

Selain itu, alat pendukung untuk TPST Tahura I dan II baru akan tersedia lengkap pada Juni mendatang.

Menteri LH optimistis pada Juli 2026, seluruh sampah di Bali sudah bisa tertangani sepenuhnya tanpa ketergantungan pada TPA.

“Jadi, alat-alat terkonfirmasi berdasarkan data riil dari Pak Wali Kota Denpasar baru akan lengkap di awal atau akhir Juni, tetapi persiapannya sudah dilakukan.

Menurut Menteri Hanif, kebijakan ini berlaku hingga sarana pengolahan di TPST siap beroperasi 100 persen, yang ditargetkan rampung pada Juni atau Juli 2026

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |