jpnn.com - Polisi menangkap preman pelaku pemalakan terhadap sopir truk yang sedang parkir di sekitaran Jalan Arteri Yos Sudarso, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi menyebut tersangka DHP (24) warga Semarang Barat ditangkap setelah korban melapor ke Polsek Semarang Timur.
Peristiwa pemalakan tersebut dialami oleh sopir truk yang sedang memperbaiki kendaraannya di sekitaran Jalan Arteri Yos Sudarso di wilayah Kemijen, Semarang Timur, pada 30 Mei 2025.
Ketika itu pelaku menghampiri korban dan meminta sejumlah uang sambil membawa senjata tajam.
Pelaku diduga membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korban yang menolak memberikan uang.
Dari laporan korban, polisi melakukan penelusuran dan mengetahui identitas pelaku hingga akhirnya menangkap preman tersebut.
Petugas mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam yang digunakan pelaku untuk mengancam korbannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam.(ant/jpnn)