jpnn.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memburu Eddy alias Awie, pemilik tempat hiburan malam (THM) New Zone di Medan, Sumatera Utara.
Perburuan Awie dilakukan terkait kasus dugaan peredaran narkoba di THM New Zone Medan yang digerebek polisi beberapa waktu lalu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut Eddy telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri.
"Eddy alias Awie dengan peran pemilik THM New Zone, Medan, sekaligus bandar yang menyediakan narkoba bagi para pengunjung THM New Zone," katanya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).
Berdasarkan surat DPO yang diterima ANTARA, disebutkan Eddy merupakan seorang wiraswasta yang beralamat di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang.
Untuk ciri-ciri, tersangka tersebut memiliki tinggi 170 centimeter, berat 85 kilogram, berusia sekitar 50 tahun, rambut sedang tipis lurus, mata hitam sipit, hidung besar, agak gemuk, dan kulit putih.
Eddy disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba pada tempat hiburan malam New Zone, Medan.





































