jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat seluas 1.175 hektare kepada warga Pasir Eurih, Banten, Sabtu (6/6).
Raja Juli menyebut SK Penetapan Hutan Adat ini dibuat sebagai upaya memutus mata rantai konflik kerimbaan antara negara dan masyarakat lokal.
"Usaha kami untuk memutus mata rantai konflik yang sudah terjadi puluhan tahun yang lalu,” kata dia saat penyerahan surat secara simbolis ke warga di Hutan Adat Kesepuhan Pasir Eurih, Senin (8/6).
Raja Juli melanjutkan pengakuan dan penetapan hutan adat sebagai langkah penting menghadirkan keadilan sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat hukum tradisi.
Dia mengatakan konflik terkait kawasan hutan adat kerap muncul akibat perbedaan pandangan dalam mendefinisikan hak, pengelolaan kawasan, hingga penegakan hukum.
“Ternyata dari dulu dan terjadi di mana-mana terjadi konflik antara negara dan masyarakat dalam mendefinisikan, dalam mengelola, dalam menegakkan hukum, pemberian hak, antara negara dan masyarakat,” ujarnya.
Raja Juli mengatakan pemerintah berkomitmen mempercepat proses pengakuan dan penetapan 1,4 juta hektare hutan adat di berbagai daerah.
Dia mengatakan pemerintah akan terus membuka ruang dialog guna menemukan titik temu antara regulasi negara dan kearifan lokal yang selama ini dijaga masyarakat adat.







































