IKM Tegaskan Legal Standing Melaporkan Abu Janda, Dorong Penetapan Tersangka

1 hour ago 16

IKM Tegaskan Legal Standing Melaporkan Abu Janda, Dorong Penetapan Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Permadi Arya atau biasa yang disebut Abu Janda. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) menegaskan memiliki legal standing yang sah dalam laporan pidana terhadap Permadi Arya alias Abu Janda terkait pernyataannya yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "kaum barbar".

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPP IKM Braditi Moulevey usai mengikuti Klarifikasi Perkara di Bareskrim Polri yang dipimpin Kepala Unit Subdit I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Hidayat, Rabu (17/6).

Menurut Braditi, IKM merupakan organisasi kemasyarakatan yang sah dan memiliki kewenangan memperjuangkan kepentingan masyarakat Minang serta warga Sumatera Barat di seluruh Indonesia.

"IKM memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak sebagai pelapor karena kami mewakili kepentingan masyarakat Minang dan warga Sumatera Barat yang merasa kehormatan serta martabatnya telah direndahkan," kata Braditi.

Dia menjelaskan, pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "kaum barbar" dinilai menyerang kehormatan kelompok masyarakat secara kolektif.

Braditi menyebut langkah hukum yang ditempuh IKM juga sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta Anggaran Dasar organisasi.

Saat ini, lanjut dia, telah terdapat 32 laporan polisi yang diajukan DPW dan DPD IKM di berbagai daerah terkait pernyataan tersebut.

IKM menilai pernyataan Abu Janda tidak dapat dikategorikan sebagai kritik yang dilindungi kebebasan berpendapat.

DPP IKM menegaskan memiliki legal standing yang sah dalam laporan pidana terhadap Abu Janda terkait pernyataan yang menyebutkan masyarakat Sumbar itu bar-bar

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |