jpnn.com, JAKARTA - Batas waktu pengusulan PPPK paruh waktu tersisa enam hari lagi. Namun, masih banyak honorer yang tidak bisa diusulkan karena masalah administrasi.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah mengatakan, pengusulan PPPK paruh waktu tidak ada perpanjangan.
Batasnya hanya sampai 20 Agustus 2025. Itu karena Presiden Prabowo Subianto memberikan tenggat waktu penyelesaian honorer hanya sampai Oktober 2025.
Ketua Umum Perkumpulan honorer Kategori Dua Indonesia (PHK2I) Sahirudin mengatakan, banyak honorer yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), salah satunya karena masalah masa kerja.
Dia mencontohkan, honorer yang dianggap terputus pengabdiannya karena mengikuti program Kementerian Kesehatan melalui Program Nusantara Sehat.
Mengapa perlu ada program Nusantara Sehat karena untuk penguatan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan, pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, daerah bermasalah kesehatan, maupun daerah lain untuk memenuhi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Pada pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 2 terdapat non-ASN yang tidak diberikan rekomendasi surat pertanggungjawaban mutlak oleh kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton karena dianggap terputus pengabdiannya dengan mengikuti program nusantara sehat dan relawan Covid-19," tutur Sahirudin Anto kepada JPNN, Kamis (14/8).
Dia mengungkapkan, non-ASN ini telah mengabdikan diri pada salah satu puskesmas di Kabupaten Buton sejak 2014 sampai Februari 2022.