jpnn.com - PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen menuntaskan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, seusai rapat koordinasi bersama Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dan jajaran Forkopimda di Gedung Kantor Gubernur Riau, Senin (19/1).
Menjawab pertanyaan awak media terkait lambannya realisasi IPR yang telah dibahas sejak tahun lalu, Hariyanto menegaskan bahwa Pemprov Riau tidak sekadar berjanji, melainkan telah mengambil langkah konkret.
“Sangat serius. Tadi sudah kami bentuk Tim Pokja. Satu-dua hari ini SK Tim Pokjanya akan keluar,” tutur Hariyanto.
Dia menjelaskan, pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) menjadi kunci percepatan proses legalisasi pertambangan rakyat.
Pokja tersebut akan bekerja secara terintegrasi, mulai dari pendataan, administrasi hingga koordinasi lintas sektor agar penerbitan IPR berjalan transparan dan terukur.
“Pokja-nya langsung bergerak. Mereka juga akan update ke Pemprov terkait progres penerbitan IPR,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Pemprov Riau juga menetapkan sebanyak 30 blok wilayah pertambangan rakyat di Kabupaten Kuansing sebagai prioritas.














































