jpnn.com - BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH), Jumat 10 April 2026.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Nomor 800.1.5/3349/SJ.
Dalam SE itu diatur pelaksanaan WFH dilakukan setiap Jumat oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah.
Dari Pantauan JPNN di Pemkot Bandung, Jumat (10/4) pagi, parkiran kendaraan roda dua tampak lebih sepi dibanding hari-hari biasa.
Parkiran mobil pun banyak yang tidak terisi.
Adapun ruangan utama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung terpantau sangat sepi.
Dari 20-an kursi yang ada di ruangan itu, hanya diisi empat orang saja.
"Iya memang WFH ini banyak. Sekarang saya masuk karena piket," kata salah satu pegawai Diskominfo Bandung Randi.








































