Hari Lansia, Puluhan Napi Berusia Lebih 70 Tahun di Jateng Dapat Remisi

16 hours ago 23

Sabtu, 30 Mei 2026 – 08:50 WIB

Hari Lansia, Puluhan Napi Berusia Lebih 70 Tahun di Jateng Dapat Remisi - JPNN.com Jateng

Ilustrasi narapidana mendekam dalam penjara. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 30 narapidana lanjut usia (lansia) di Jawa Tengah (Jateng) mendapat remisi kemanusiaan. Mereka yang berusia di atas 70 tahun mendapat pengurangan masa tahanan pada momentum Hari Lansia Nasional 2026.

Remisi usia di atas 70 tahun diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya berusia di atas 70 tahun, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, mengalami sakit kronis atau berkepanjangan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Mereka mendapatkan pengurangan masa pidana beragam. Mulai satu bulan hingga setengah tahun.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti pembinaan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jateng Mardi Santoso, Jumat (29/5).

Puluhan napi lansia itu tersebar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Lapas Kelas IIA Purwokerto, Lapas Kelas IIA Kendal, Lapas Kelas IIA Pekalongan, Lapas Kelas IIB Cilacap, Rutan Kelas IIB Blora dan Lapas Kelas IIB Pati.

“Kami berharap para narapidana lansia dapat menjalani sisa masa pidana dengan lebih baik dan tetap memiliki semangat untuk memperbaiki diri,” ujar Mardi.

Untuk diketahui, pemberian remisi bagi narapidana lansia merupakan implementasi dari kebijakan pemasyarakatan yang mengedepankan nilai kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. (ink/jpnn)

Remisi untuk narapidana berusia lebih dari 70 tahun di Jateng diberikan saat Hari Lansia.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |