jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai penerimaan gratifikasi berupa uang miliaran rupiah dan sepeda motor mewah oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan menunjukkan adanya degradasi moral dan integritas.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Ketua Nur Sari Baktiana mengatakan dalam nota pembelaan pribadi, Noel menyampaikan telah menunjukkan integritas dan kesederhanaan dalam menjalankan tugasnya.
"Ada kontradiksi yang nyata antara narasi hidup sederhana yang dikedepankan terdakwa dalam pembelaannya dengan fakta hukum mengenai penerimaan materi berupa uang sebesar Rp3 miliar dan sebuah motor Ducati sebagaimana terungkap dalam persidangan," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Hakim Ketua menuturkan sepanjang masa jabatannya, Noel mengklaim telah konsisten menolak fasilitas kemewahan negara, seperti layanan kelas bisnis dan lebih memilih menggunakan kelas ekonomi dalam setiap perjalanan dinasnya guna menjaga kedekatan empati dengan rakyat kecil.
Selain itu, lanjut Hakim Ketua, Noel juga secara konsisten menunjukkan rekam jejak sosial sebagai pribadi yang tumbuh dalam kesulitan hidup, mulai dari sebagai pengais gelas plastik hingga pencuci mobil demi pendidikan.
"Sikap ini menunjukkan terdakwa memiliki integritas moral yang berakar pada pengalaman hidup sebagai anak yatim dari keluarga prasejahtera," ujar Hakim Ketua.
Namun demikian, Hakim Ketua menilai penerimaan uang dan barang mewah dalam kasus yang menimpa Noel menunjukkan sebuah degradasi moral dan integritas serta kelalaian dalam menjaga amanah yang telah diakui sendiri oleh Noel dengan penuh penyesalan.
Meski begitu, Majelis Hakim mengapresiasi sikap eks Wamenaker tersebut yang secara jujur mengakui tidak cukup hati-hati dalam menjaga relasi dan lingkungan jabatannya sehingga terjerumus dalam perkara yang melukai kepercayaan masyarakat dan martabat buruh yang selama ini dibela.







































